Assalamua'laykum warahmatullahi...
Alhamdulillah, pada hari Senin yang hampir injury time ini saya akan membuka seri Shiva Bertanya, Islam Menjawab.
Pembahasan isu kali ini saya rasa cukup penting ya bagi Muslimah. Mengingat kadang ada kesalahpahaman dan salah tafsir dari isu penting ini. Nah, untuk menghapus pemikiran yang kurang tepat kita tanyakan langsung pada ahlinya Ustadzah Mardiana mengenai masa iddah perempuan.
Shiva Bertanya:
Dalam Islam ada aturan mengenai masa iddah. Bagaimanakah sebenarnya Islam mengatur hal ini? Apakah benar perempuan yang baru bercerai tidak boleh keluar rumah walau hanya berkunjung ke tetangga? Lalu, antara cerai mati dan cerai hidup adakah perbedaan?
Islam Menjawab:
Narasumber adalah Ustadzah Nurdiana
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Iddah (Arab: عدة; bermakna "waktu menunggu") di dalam agama Islam adalah sebuah masa di mana seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, baik diceraikan karena suaminya mati atau karena dicerai ketika suaminya hidup, untuk menunggu dan menahan diri dari menikahi laki-laki lain.
Wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan tidak hamil, masa
‘iddahnya adalah 4 bulan 10 hari, baik sesudah disetubuhi ataukah tidak.
Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan
isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya
(ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis
‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat
terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu
perbuat.”
(QS. Al Baqarah: 234)
Wanita yang tidak memiliki masa haidh yaitu anak kecil yang belum
datang bulan dan wanita yang monopause (berhenti dari haidh), maka masa
‘iddahnya adalah tiga bulan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara
perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka
masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula)
perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil,
waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.”
5 Hal yang perlu diperhatikan selama masa iddah
Bagaimana menjalani masa iddah?
Seperti biasa ia boleh melakukan apa saja kecuali, beberapa hal yang dilarang.
Lalu, apa saja larangan bagi wanita yang sedang dalam masa iddah?
1. Larangan khitbah (melamar) dan menikah pada wanita cerai hidup.
Dalilnya:
”Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis iddahnya.” (QS Al-Baqarah [2] : 235).
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa para ulama telah sepakat bahwa akad nikah tidak sah jika dilakukan dalam masa iddah.
(Tafsir Ibnu Katsir, I/509).
2. Larangan khitbah secara terang-terangan (tashrih)namun boleh dengan sindiran (ta’ridh) untuk wanita yang cerai mati.
Hal ini tertuang dalam:
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu [yang ditinggal mati suaminya dalam masa iddahnya] dengan sindiran.”
(QS Al-Baqarah [2] : 235)
3. Dilarang keluar rumah saat waktu iddah belum habis.
Sahabat yang baik, jika ada ayat larangan bagi wanita disaat iddah ini bukan tanpa sebab, hal ini karena untuk melindungi wanita yang tengah rapuh dari gangguan fitnah juga musibah atau sesuatu yang memberatkan ketika keluar rumah tanpa ada suami yang disampingnya.
Ayat ini sangat jelas tertuang dalam firman Allah SWT:
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat iddahnya dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang…” (QS. At-Talak: 1)
Mengenai hal ini ulama sudah sepakat untuk tidak diperkenankan wanita keluar rumah, pada masa iddah. Namun, ulama Malikiyah dan Hanabillah berpendapat lain mereka boleh keluar rumah ketika benar-benar dalam keadaan darurat, uzur atau kepentingan, misalnya saat gempa bumi, musibah, ada rampok dan lain sebagainya.
Dua aliran ulama ini juga mengatakan jika wanita pada siang hari tak boleh keluar rumah, boleh pada malam hari saat ada darurat. Menurut penulis, darurat ini termasuk memenuhi kebutuhan sehari-hari jika tidak ada yang menafkahi mereka (wanita dan anak-anak), atau panggilan tugas (sebagai guru, sebagai pegawai atau dokter, perawat dan lain sebagainya).
Namun, hal ini sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu tentang biaya kehidupan mereka saat iddah, karena wanita tidak boleh keluar rumah, juga minta pengertian pada tempat kerja jika dalam Islam, masa iddah adalah penting untuk dipatuhi.
4. Larangan bagi wanita dalam masa iddah untuk menggunakan wangi-wangian atau sesuatu yang berbau wangi dan segala jenisnya, baik di badan.
Dalilnya sabda Nabi SAW,”Janganlah perempuan itu menyentuh wangi-wangian.” (wa laa tamassu thiiban).
(HR Bukhari no 5342, Muslim no 938).
Tidak boleh berhias di badan misalnya mewarnai rambut atau anggota tubuh dengan inai (khidhab), menggunakan celak dan lain sebagainya. Kecuali semua perawatan itu memang diperlukan untuk pengobatan.
Dalilnya hadis Ummu Athiyah RA,”Kami tidak menggunakan celak, tidak menggunakan wewangian, tidak menggunakan baju yang dicelup…” (HR Bukhari no 5341; Muslim no 938).
Berhias dengan baju, maksudnya memakai baju yang bagus-bagus dan berwarna-warni dengan niatan berhias, hal ini dikatakan oleh Imam Syafi’I dan madzabnya.
(menurut Imam Syaukani, nailul Authar, halaman 1378).
5. Tidak boleh menggunakan perhiasan dan sejenisnya seperti kalung gelang juga cincin.
Dalilnya hadis Ummu Salamah RA bahwa wanita yang berkabung dilarang menggunakan perhiasan (al hulli) (HR Ahmad, 6/302; Abu Dawud no 2304, Nasa`i, 6/203).
Semoga hal ini bisa membantu para wanita dalam masa iddah untuk melewatinya dengan baik, dikuatkan dan tabahkan hatinya, dan semoga Allah memberikan kehidupan yang lebih baik setelahnya.
Wallahu a'lam.
*Kembali Ke Shiva*
Alhamdulillah, jawaban dari Ustadzah sudah cukup jelas mengenai hal penting selama masa iddah. Sebenarnya, aturan dalam Islam ini lebih cenderung untuk melarang beberapa hal yang memang tidak dilakukan seorang perempuan dalam masa iddah, baik cerai mati maupun hidup.
Semua aturan sudah tertulis dalam Alquran dengan begitu jelas perkara perceraian dan masa iddah perempuan yang berbeda. Perempuan yang belum masuk masa menopause masa iddah-nya empat bulan sepuluh hari sedangkan perempuan yang sudah menopause selama tiga bulan. Betapa beruntungnya kita sebagai Muslim memiliki tata hukum sebaik ini.
Meskipun rumah tangga kita dalam kondisi baik, alhamdulillah namun belajar mengenai hukum dan aturan rumah tangga dalam Islam juga menjadi hal penting. Oleh karena itu, saya memiliki ide untuk membahas mengenai masa iddah. Memang sih semua yang nikah tidak ada yang mau dan niat sengaja cerai. Akan tetapi, jika memang kehendak Allah dimampukan berumahtangga hingga maut memisahkan maka ilmu ini pun juga diperlukan dan penting.
Baiklah, untuk seri Shiva bertanya, Islam menjawab kali ini saya cukupkan. Pembahasan tema-tema lain akan dilanjutkan di posting blog berikutnya. Jika ada yang mau minta tema tertentu juga boleh, silakan tinggalkan request di komentar. Yang benar sesungguhnya datang dari Allah.
Semoga kita termasuk hambaNya yang selalu diberikan petunjuk oleh Allah SWT. aamiin.
Materi ini disarikan dari diskusi grup Kajian Iman dan Islam.
Dipersembahkan oleh: