Saya baru tersadar saat seorang teman kampus menanyakan tentang Surat Tanda Registrasi (STR) perawat yang kami miliki akan segera hangus tahun 2017. Wah iya juga, tahun depan ternyata gak kerasa udah mau lima tahun aja, pikir saya. Berhubung banyak isu yang tidak jelas, akhirnya saya memicu teman-teman angkatan di grup Whatsapp untuk berdiskusi mengenai hal ini.
Narasumber yang menjawab insya Allah terpercaya sebab memang berkecimpung dan berkaitan langsung dengan hal ini.
Berikut hasil diskusi kami.
Narasumber yang menjawab insya Allah terpercaya sebab memang berkecimpung dan berkaitan langsung dengan hal ini.
Berikut hasil diskusi kami.
Diskusi Grup Whatsapp FIK 2007
Assalamua'laykum, temen2
semua… eike kan penasaran sm kasus STR yg akan GOSONG jadi eike gugel2 bahwa
harus terdaftar jadi anggota ppni secara onlen. Nah, masalahnya dulu selama
dines eike ga pernah dapet info mesti daftar onlen dan punya kartu, dr ppni
komisariat cipto cuma minta transferin iuran dr pegawai.
HASIL TANYA JAWAB:
- Kita
belum punya akun online di simkppni apa kita mesti daftar lagi? Kan dulu
kita dah bayar iuran pas dines di rs...
Jawab: lihat NIRa (nomor
induk registrasi anggota PPNI) berapa? Masuk ke website simK-PPNI username-nya:
NIRA anda sendiri, password: password
Jika sudah berhasil masuk ke
menu profil anda untuk lengkapi biodata dan mengganti password.
jika NIRa tidak bisa jadi
username, mohon konfirmasi ke tempat pendaftaran awal, apakah NIRA nasional?
atau nira lokal? yg bisa login hanya nira nasional.
Jika belum punya NIRa maka
yang harus dilakukan registrasi lagi ke PPNI komisariat tempat bekerja atau
area kerja/domisili (misal kerja di RSCM maka Tanya lagi NIRa perawatnya RSCM)
- Kalau
kita daftar onlen apa langsung dapet kartu anggota juga? Tentu dengan
membayar uang sekian rupiah sesuai syarat
Jawab: Isi data bisa via
online, tapi harus datang atau komunikasi DPD PPNI kabupaten/ kota apakah data
sudah masuk atau belum? *jadi data yang sudah kita isi di cek ulang gitu, udah
bener tercatatkah di PPNI nah setelah itu minta kartu anggota ke DPD PPNI
kabupaten atau kota. Oh iya, tidak lupa untuk membayar biaya pendaftaran awal
sebesar Rp 360.000 ya. Dibayarkan sih harusnya ke PPNI tempat kita mendaftarkan
diri secara online ataupun tidak.
Ini penjelasan dari salah seorang teman
anggota komisariat PPNI:
NIRA dikeluarkan oleh Dewan
Pengurus Pusat (DPP) PPNI yang berlaku secara Nasional. Seorang perawat yang
memiliki NIRA berarti perawat tersebut telah tercatat sebagai Anggota PPNI yg
punya legitimasi di mata hukum dan undang-undang. Besaran uang pangkal bagi
anggota baru Rp. 100.000 ditambah iuran anggota sebesar Rp. 200.000 + Rp.
60.000 (untuk ICN/ International Council
Nursing) jadi total pembayaran untuk menjadi anggota PPNI Rp. 360.000 (Rp. 100.000 uang pangkal &
Rp. 260.000 iuran /tahun) hal ini sesuai dengan amanah AD/ART PPNI.
Kemanfaatannya sbg
perlindungan hukum kita dan advokasi kalau terjadi sesuatu. Selain itu dana di
buat utk membangun kesekretariatan, jaringan komunikasi, membayar lawyer, dll.
- Yang
wajib punya STR siapa aja sih? Pelaksana kan ya tentunya,, klo dosen2 gtu
pada punya STR gak sih?
Jawab: Perawat pelaksana
sudah pasti harus punya STR, dosen jika punya jam praktik berarti harus punya
STR juga.
- Syarat
perpanjang STR gimanakah? Katanya harus punya 25 point SKP minimal... dan
punya kartu anggota yg dari daftar onlen itu. Kalo kita ga bisa dapetin
SKP 25 gimana? Klo kita ga punya kartu anggota gimana?
Jawab:
Syarat
perpanjangan STR bisa konfirmasi ke MTKI, hanya salah satu
syarat adalah surat rekomendasi dari PPNI provinsi dengan mengumpulkan berkas
sbb:
- harus
punya NiRa aktif yang tercantum dalam kartu anggota PPNI
- mengisi
formulir laporan evaluasi diri
- surat
permohonan verifikasi SKP yang ditujukan ke DPD PPNI kab kota
- berkas
pendukung/ bukti 25 skp (sertifikat ilmiah, dll)
- berkas
dari nomor 1-4 diajukan ke PPNI kab kota untuk dapat verifikasi skp,
- jika
sudah diverifikasi PPNI kab kota akan memberikan feedback/ jawaban: apakah pengaju memperoleh 25 skp dan bisa
direkomendasikan perpanjang STR
- jika
kurang dari 25 skp, PPNI kab kota akan memberikan modul yang diisi oleh
pengaju
Kalau
tidak punya kartu anggota aktif PPNI berupa NIRa ya daftar dulu dan dapatkan
nomor NIRa-nya ya temans. Lalu begini ceritanya kalau kita tidak
punya SKP sebanyak 25 SKP:
Untuk
perpanjang dibutuhkan 25 SKP. 5 SKP bisa didapat dari pengalaman kerja
mengelola pasien 1 SKP tiap tahun. Pengalaman kerja mengelola pasien dibuktikan
dengan Surat keterangan atasan yang berwenang.
20 SKP lainnya bisa dikumpulkan
dari kegiatan ilmiah, pengembangan ilmu pengetahuan dan pengabdian masyarakat.
1)
Kegiatan
ilmiah berupa seminar, workshop, lokakarya, pelatihan (yang
memiliki SKP pelatihan yg dikeluarkan PPNI)
2)
Kegiatan
pengembangan ilmu pengetahuan bisa berupa penelitian
(luaran berupa laporan penelitian), publikasi penelitian (luaran berupa
manuskrip yang terdapat didalam jurnal), menulis buku, menerjemahkan buku, dan
presentasi oral (luarannya berupa surat undangan presentasi oral, jadwal acara
dan sertifikat acara tsb)
3)
Sedangkan PENGMAS berupa Partisipasi dalam pemberdayaan masyarakat melalui
bentuk-bentuk kegiatan sosial, penanggulangan bencana dan anggota pokja
kegiatan keprofesian
Ø Bukti:
a.
Surat keputusan atau surat tugas dari
atasan/pihak yang berwenang
b.
Laporan kegiatan yang disahkan oleh
penanggung jawab kegiatan
Ø Berpartisipasi
sebagai pengabdian profesi per tahun
Bukti:
a.Kartu anggota yang masih
aktif dan telah melunasi iuran anggota PPNI
b.Mengikuti satu kali rapat
kerja, munas, muswil dan atau daerah yang diselenggarakan oleh PPNI
Ø Bekerja
di DTPK
Bukti:
a.
Surat keputusan atau surat tugas dari
atasan/pihak yang berwenang
Hal
penting lainnya:
1)
Perpanjanglah STR pada tahun berakhirnya tapi
jangan sampai lewat tanggal kadaluarsanya ya.
2)
Perhitungan SKP dari point mengelola pasien
di RS (sebagai pelaksana) itu penting dan baiknya ada walaupun tidak sampai
lima tahun praktik. SKP sisanya bisa diambil dari point lain. *Jika tidak ada
sama sekali sih saya juga kurang tahu harus gimana ya*
3)
Pengalaman kerja mengelola pasien dibuktikan
dengan Surat keterangan atasan yang berwenang (Ini masih belum jelas apakah SK
atau surat keterangan pernah bekerja/ surat yang pernah resign). Oleh sebab
itu, baiknya semua surat yang berkaitan dengan keterangan bekerja dikumpulkan
saat akan diverifikasi oleh PPNI biarkan verifikator yang menilai langsung sah
atau tidaknya surat kita.
Disarikan oleh Shiva Devy, S.Kep, Ners
Bagi teman-teman yang ingin menyebarluaskan silahkan dicantumkan juga sumbernya ya.