Saya baru tersadar saat seorang teman kampus menanyakan tentang Surat Tanda Registrasi (STR) perawat yang kami miliki akan segera hangus tahun 2017. Wah iya juga, tahun depan ternyata gak kerasa udah mau lima tahun aja, pikir saya. Berhubung banyak isu yang tidak jelas, akhirnya saya memicu teman-teman angkatan di grup Whatsapp untuk berdiskusi mengenai hal ini. 

Narasumber yang menjawab insya Allah terpercaya sebab memang berkecimpung dan berkaitan langsung dengan hal ini.






Berikut hasil diskusi kami.

Diskusi Grup Whatsapp FIK 2007

Assalamua'laykum, temen2 semua… eike kan penasaran sm kasus STR yg akan GOSONG jadi eike gugel2 bahwa harus terdaftar jadi anggota ppni secara onlen. Nah, masalahnya dulu selama dines eike ga pernah dapet info mesti daftar onlen dan punya kartu, dr ppni komisariat cipto cuma minta transferin iuran dr pegawai.

HASIL TANYA JAWAB:
  1. Kita belum punya akun online di simkppni apa kita mesti daftar lagi? Kan dulu kita dah bayar iuran pas dines di rs...
Jawab: lihat NIRa (nomor induk registrasi anggota PPNI) berapa? Masuk ke website simK-PPNI username-nya: NIRA anda sendiri, password: password
Jika sudah berhasil masuk ke menu profil anda untuk lengkapi biodata dan mengganti password.
jika NIRa tidak bisa jadi username, mohon konfirmasi ke tempat pendaftaran awal, apakah NIRA nasional? atau nira lokal? yg bisa login hanya nira nasional.
Jika belum punya NIRa maka yang harus dilakukan registrasi lagi ke PPNI komisariat tempat bekerja atau area kerja/domisili (misal kerja di RSCM maka Tanya lagi NIRa perawatnya RSCM)


  1. Kalau kita daftar onlen apa langsung dapet kartu anggota juga? Tentu dengan membayar uang sekian rupiah sesuai syarat
Jawab: Isi data bisa via online, tapi harus datang atau komunikasi DPD PPNI kabupaten/ kota apakah data sudah masuk atau belum? *jadi data yang sudah kita isi di cek ulang gitu, udah bener tercatatkah di PPNI nah setelah itu minta kartu anggota ke DPD PPNI kabupaten atau kota. Oh iya, tidak lupa untuk membayar biaya pendaftaran awal sebesar Rp 360.000 ya. Dibayarkan sih harusnya ke PPNI tempat kita mendaftarkan diri secara online ataupun tidak.

Ini penjelasan dari salah seorang teman anggota komisariat PPNI:
NIRA dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI yang berlaku secara Nasional. Seorang perawat yang memiliki NIRA berarti perawat tersebut telah tercatat sebagai Anggota PPNI yg punya legitimasi di mata hukum dan undang-undang. Besaran uang pangkal bagi anggota baru Rp. 100.000 ditambah iuran anggota sebesar Rp. 200.000 + Rp. 60.000 (untuk ICN/ International Council Nursing) jadi total pembayaran untuk menjadi anggota PPNI Rp. 360.000 (Rp. 100.000 uang pangkal & Rp. 260.000 iuran /tahun) hal ini sesuai dengan amanah AD/ART PPNI.
Kemanfaatannya sbg perlindungan hukum kita dan advokasi kalau terjadi sesuatu. Selain itu dana di buat utk membangun kesekretariatan, jaringan komunikasi, membayar lawyer, dll.

  1. Yang wajib punya STR siapa aja sih? Pelaksana kan ya tentunya,, klo dosen2 gtu pada punya STR gak sih?
Jawab: Perawat pelaksana sudah pasti harus punya STR, dosen jika punya jam praktik berarti harus punya STR juga.

  1. Syarat perpanjang STR gimanakah? Katanya harus punya 25 point SKP minimal... dan punya kartu anggota yg dari daftar onlen itu. Kalo kita ga bisa dapetin SKP 25 gimana? Klo kita ga punya kartu anggota gimana?
Jawab:
Syarat perpanjangan STR bisa konfirmasi ke MTKI, hanya salah satu syarat adalah surat rekomendasi dari PPNI provinsi dengan mengumpulkan berkas sbb:

  1. harus punya NiRa aktif yang tercantum dalam kartu anggota PPNI
  2. mengisi formulir laporan evaluasi diri
  3. surat permohonan verifikasi SKP yang ditujukan ke DPD PPNI kab kota
  4. berkas pendukung/ bukti 25 skp (sertifikat ilmiah, dll)
  5. berkas dari nomor 1-4 diajukan ke PPNI kab kota untuk dapat verifikasi skp,
  6. jika sudah diverifikasi PPNI kab kota akan memberikan feedback/ jawaban: apakah pengaju memperoleh 25 skp dan bisa direkomendasikan perpanjang STR
  7. jika kurang dari 25 skp, PPNI kab kota akan memberikan modul yang diisi oleh pengaju

Kalau tidak punya kartu anggota aktif PPNI berupa NIRa ya daftar dulu dan dapatkan nomor NIRa-nya ya temans. Lalu begini ceritanya kalau kita tidak punya SKP sebanyak 25 SKP:

Untuk perpanjang dibutuhkan 25 SKP. 5 SKP bisa didapat dari pengalaman kerja mengelola pasien 1 SKP tiap tahun. Pengalaman kerja mengelola pasien dibuktikan dengan Surat keterangan atasan yang berwenang. 

20 SKP lainnya bisa dikumpulkan dari kegiatan ilmiah, pengembangan ilmu pengetahuan dan pengabdian masyarakat.
1)    Kegiatan ilmiah berupa seminar, workshop, lokakarya, pelatihan (yang memiliki SKP pelatihan yg dikeluarkan PPNI)
2)    Kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan bisa berupa penelitian (luaran berupa laporan penelitian), publikasi penelitian (luaran berupa manuskrip yang terdapat didalam jurnal), menulis buku, menerjemahkan buku, dan presentasi oral (luarannya berupa surat undangan presentasi oral, jadwal acara dan sertifikat acara tsb)
3)    Sedangkan PENGMAS berupa Partisipasi dalam pemberdayaan masyarakat melalui bentuk-bentuk kegiatan sosial, penanggulangan bencana dan anggota pokja kegiatan keprofesian
Ø  Bukti:
a.    Surat keputusan atau surat tugas dari atasan/pihak yang berwenang
b.    Laporan kegiatan yang disahkan oleh penanggung jawab kegiatan

Ø  Berpartisipasi sebagai pengabdian profesi per tahun
Bukti:
a.Kartu anggota yang masih aktif dan telah melunasi iuran anggota PPNI
b.Mengikuti satu kali rapat kerja, munas, muswil dan atau daerah yang diselenggarakan oleh PPNI

Ø  Bekerja di DTPK
Bukti:
a.    Surat keputusan atau surat tugas dari atasan/pihak yang berwenang

Hal penting lainnya:
1)    Perpanjanglah STR pada tahun berakhirnya tapi jangan sampai lewat tanggal kadaluarsanya ya.
2)    Perhitungan SKP dari point mengelola pasien di RS (sebagai pelaksana) itu penting dan baiknya ada walaupun tidak sampai lima tahun praktik. SKP sisanya bisa diambil dari point lain. *Jika tidak ada sama sekali sih saya juga kurang tahu harus gimana ya*
3)    Pengalaman kerja mengelola pasien dibuktikan dengan Surat keterangan atasan yang berwenang (Ini masih belum jelas apakah SK atau surat keterangan pernah bekerja/ surat yang pernah resign). Oleh sebab itu, baiknya semua surat yang berkaitan dengan keterangan bekerja dikumpulkan saat akan diverifikasi oleh PPNI biarkan verifikator yang menilai langsung sah atau tidaknya surat kita.

Disarikan oleh Shiva Devy, S.Kep, Ners

 Bagi teman-teman yang ingin menyebarluaskan silahkan dicantumkan juga sumbernya ya.