[Shiva Bertanya, Islam Menjawab]: Panggilan terhadap Pasangan Suami Istri

16:33



Assalamu'alaykum warahmatullahi..

Saya selaku muslimah yang sudah berkeluarga tetap perlu menambah ilmu agama. Ada banyak pertanyaan seputar kehidupan sehari-hari yang memang tidak diajarkan di sekolah ya. Oleh sebab itu, saya akan buat postingan Shiva Bertanya, Islam Menjawab. Jadi, pada blogpost tema ini saya akan bertanya tentang satu isu yang akan dijawab oleh orang kompeten seperti ustadz atau ustadzah. Materi dalam postingan saya ambil dari diskusi grup kajian iman Islam. Jadi, insyaallah narasumber juga menjawab sesuai sumber yang shahih. 

Sebagai pembuka postingan yang akan dijadwalkan teratur setiap Senin maka pertanyaan kali ini adalah tentang panggilan papa mama terhadap pasangan suami istri. Memang rasanya kok kecil banget, biasa aja kali manggil gitu mah kan ya? Eh jangan salah justru inilah yang membuat Islam sempurna. Segala hal kecil pun ada hukumnya. Jadi, jangan anggap remeh perkara-perkara kecil. 



Shiva Bertanya: 

Setelah menikah biasanya ada panggilan kesayangan suami terhadap istri maupun sebaliknya. Ada yang manggilnya papa-mama, papi-mami dan juga ummi-abi. Nah, ustad saya pernah baca artikel kalau memanggil pasangan dengan sebutan ummi abi atau papa mama sebagaimana manggil orang tua sendiri itu dilarang yah? Jadi, bagaimana cara yang baik dan sesuai Islam dalam memanggil pasangan? 






Islam Menjawab:

Narasumber adalah Ustadz Farid Nu'man

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته ،

Sebagian ulama memakruhkan seorang suami memanggil istrinya seperti itu, sebab dianggap sebagai zhihar atau panggilan yang membuat terjadinya mahram.
Ada pun dibanyak negeri panggilan tersebut sudah biasa sebagai panggilan keakraban, kasih sayang, 
dan pemuliaan.

Pihak yang memakruhkan berdalil  dengan hadits:

عَنْ أَبِي تَمِيمَةَ الْهُجَيْمِيِّ، أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِامْرَأَتِهِ: يَا أُخَيَّةُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أُخْتُكَ هِيَ؟»، فَكَرِهَ ذَلِكَ وَنَهَى عَنْهُ

Dari Abu Tamimah Al Hujaimiy, bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada istrinya: “Wahai saudariku.” Maka, Rasulullah ﷺ bersabda: “Apakah dia saudarimu?” Rasulullah ﷺ membenci itu dan melarangnya.
(HR. Abu Daud No. 2210,  Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 15146)


Para ulama menilai lemah hadits ini karena mursal. Imam Al Mundziri berkata: “Hadits ini mursal.” (Mukhtashar, 3/136). Al Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Mursal. (Fathul Bari, 9/387). 
Syaikh Abdul Qadir Al Arnauth mengatakan: “Mursal, dan Abu Daud meriwayatkan apa yang ada di dalamnya terdapat keguncangan (idhthirab).” (Jaami’ Al Ushuul, No. 5819, cat kaki No. 1). 
Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr juga mengatakan:”Mursal.” (Syarh Sunan Abi Daud, 253) Syaikh Al Albani mengatakan: “Dhaif.” (Dhaif Abi Daud, 2/240-241)

Pemakruhan tersebut menjadi teranulir karena lemahnya hadits ini. Tetapi, anggaplah hadits ini shahih, apakah maksud pemakruhannya?

Para ulama menjelaskan makruhnya hal itu jika dimaksudkan sebagai zhihar, sebagaimana ucapan “kamu seperti ibuku”, tapi jika tidak demikian, melainkan hanya untuk panggilan pemuliaan dan penghormatan (ikram), atau menunjukkan persaudaraan seaqidah dan seiman, maka itu tidak apa-apa. 

Imam Al Bukhari dalam Shahihnya, dalam “Bab Seorang Laki-Laki Berkata Kepada Istrinya: Wahai Saudariku, maka Ini Tidak Apa-apa.”


Beliau meriwayatkan, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

قَالَ إِبْرَاهِيمُ لِامْرَأَتِهِ: هَذِهِ أُخْتِي، وَذَلِكَ فِي اللَّه

Berkata Ibrahim kepada istrinya: “Ini adalah saudariku,” dan itu fillah (saudara karena Allah). (HR. Al Bukhari, 7/45,  9/22)
Riwayat ini tentu lebih shahih dibanding riwayat Imam Abu Daud sebelumnya.

Imam Ibnu Baththal Rahimahullah mengatakan:

إنما أراد البخارى بهذا التبويب ، والله أعلم ، رد قول من نهى عن أن يقول الرجل لامرأته : يا أختى

“Sesungguhnya penjudulan bab oleh Imam Al Bukhari seperti ini –wallahu a’lam- sebagai bantahan buat mereka yang melarang seorang suami memanggil istrinya dengan panggilan: “Wahai Saudariku.”(Syarh Shahih Al Bukhari, 7/409)


Beliau berkata lagi:

ومعنى كراهة ذلك، والله أعلم، خوف ما يدخل على من قال لامرأته: يا أختى، أو أنت أختى، أنه بمنزلة من قال: أنت علىَّ كظهر أمى أو كظهر أختى فى التحريم إذا قصد إلى ذلك، فأرشده النبى (صلى الله عليه وسلم) إلى اجتناب الألفاظ المشكلة التى يتطرق بها إلى تحريم المحلات، وليس يعارض هذا بقول إبراهيم فى زوجته: هذه أختى؛ لأنه إنما أرادa بها أخته فى الدين والإيمان، فمن قال لامرأته: يا أختى، وهو ينوى ما نواه إبراهيم من أخوة الدين، فلا يضره شيئًا عند جماعة العلماء.


Makna dari ketidaksukaan nabi atas hal itu –Wallahu a’lam- karena dikhawatirkan orang yang berkata kepada istrinya: “Ya Ukhtiy -Wahai Saudariku”, atau “ kamu adalah saudariku”, sama kedudukannya dengan orang yang mengatakan: “Bagiku kau seperti punggung ibuku”, atau “seperti punggung saudariku”maka ini jatuhnya menjadi mahram jika memang dia maksudkan seperti itu. Maka, Nabi ﷺ membimbingnya untuk menjauhi kata-kata yang kontroversi yang dapat membawa pada makna mahram.


Hadits ini (Abu Daud) tidak bertentangan dengan ucapan Nabi Ibrahim kepada istrinya: “Kau adalah saudariku.” Sebab maksud kalimat itu adalah sebagai saudara seagama dan seiman. Maka, barang siapa yang berkata kepada istrinya: “Wahai Saudariku” dan dia berniat sebagaimana Ibrahim, yaitu saudara seagama, maka ini sama sekali tidak apa-apa menurut jamaah para ulama. (Imam Ibnu Baththal, Syarh Shahih Al Bukhari, 7/409-410)


Imam Al Khathabi Rahimahullah menjelaskan bahwa dibencinya memanggil “wahai saudariku” kepada istri jika maksudnya sebagai zhihar, seperti ucapan kamu seperti ibuku, atau seperti wanita lain yang mahram bagi suami, ... lalu Beliau  berkata:

وعامة أهل العلم أو أكثرهم متفقون على هذا إلاّ أن ينوي بهذا الكلام الكرامة فلا يلزمه الظهار، وإنما اختلفوا فيه إذا لم يكن له نية، فقال كثير منهم لا يلزمه شيء.


Umumnya ulama atau kebanyakan mereka sepakat atas larangan itu, KECUALI jika kalimat itu diniatkan untuk karamah (pemuliaan-penghormatan) maka tidaklah itu berkonsekuensi seperti zhihar. 


Hanya saja para ulama berbeda pendapat jika pengucapan itu tidak ada niat pemuliaan, banyak di antara mereka mengatakan bahwa itu juga tidak ada konsekuensi apa-apa.”
(Imam Al Khathabi, Ma’alim As Sunan, 3/249-250)

Nah, dari penjelasan para ulama ini, jelas bagi kami bahwa pemakruhan memanggil istri dengan “bunda”, “ummi”, atau semisalnya, jika memang itu dimaksudkan sebagaimana zhihar. Ada pun jika panggilan tersebut sebagai bentuk penghormatan suami kepada istrinya, atau pendidikan bagi anak-anaknya, maka tidak apa-apa.

Hal ini sesuai kaidah fiqih:
الأمور بمقاصدها

Berbagai pekara/urusan/perbuatan dinilai sesuai maksud-maksudnya.

(Imam As Suyuthi’, Al Asybah wan Nazhair, Hal. 8. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah. Imam Tajuddin As Subki, Al Asybah wan Nazhair, 1/65. Cet. 1,  1991M-1411H. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah. Syaikh Abdullah bin Sa’id Al Hadhrami Al Hasyari, Idhah Al Qawaid Al Fiqhiyah Lithulab Al Madrasah, Hal. 11)

Sementara itu, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah mengoreksi para ulama yang memakruhkan, menurutnya pemakruhan itu tidak tepat.

Beliau berkata:

فإذا قال: أنت علي كأمي، أي: في المودة والاحترام والتبجيل فليس ظهاراً؛ لأنه ما حرمها، وإذا قال: أنت أمي، فحسب نيته، فإذا أراد التحريم فهو ظهار، وإذا أراد الكرامة فليس بظهار؛ فإذا قال: يا أمي تعالي، أصلحي الغداء فليس بظهار، لكن ذكر الفقهاء ـ رحمهم الله ـ أنه يكره للرجل أن ينادي زوجته باسم محارمه، فلا يقول: يا أختي، يا أمي، يا بنتي، وما أشبه ذلك، وقولهم ليس بصواب؛ لأن المعنى معلوم أنه أراد الكرامة، فهذا ليس فيه شيء، بل هذا من العبارات التي توجب المودة والمحبة والألفة.

Jika ada yang bekata: “Kau bagiku seperti ibuku” yaitu dalam hal kasih sayang, penghormatan, dan pujian, maka ini bukan zhihar, karena itu tidak diharamkan. Jika ada yang berkata: “Engkau adalah ibuku,” maka dihitung niatnya apa, jika maksudnya adalah sebagai mahram maka ini zhihar, tapi jika maksudnya pemuliaan maka ini bukan zhihar.


Jika dia berkata: “Wahai Ummi, mari sini makan.” Maka ini bukan zhihar, tetapi sebagian ahli fiqih –rahimahumullah- ada yang memakruhkan suami memanggil istrinya dengan panggilan mahramnya, maka janganlah berkata: “Wahai Ukhtiy, Wahai Ummi, wahai bintiy/anakku,” dan yang semisal itu.
Pendapat mereka tidak benar, sebab maknanya seperti telah diketahui maksudnya adalah pemuliaan, maka ini sama sekali tidak masalah. Bahkan, kalimat-kalimat ini dapat melahirkan kasih sayang, cinta, dan kedekatan. 


(Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Asy Syarh Al Mumti’, 13/236). Sekian.

Wallahu A’lam

*Kembali ke Shiva*

Alhamdulillah, Ustadz sudah menjawab bagaimana hukumnya memanggil suami atau istri dengan sebutan seperti orang tua. Jadi memang mayoritas pendapat ulama sesuai dengan adanya hadits shahih dari Imam Al Bukhari membolehkan panggilan kepada pasangan dengan menyebut papa-mama atau ummi-abi. Adapun maksud memanggil ini dikarenakan untuk menghormati dan memuliakan. Antara suami istri pun tidak ada niat atau maksud memanggil untuk menyamakan seperti orangtua (ibu atau bapak). 

Panggilan yang dengan maksud menyamakan pasangan dengan orangtua/ mahram inilah yang disebut zhihar. Nah, zhihar ini dalam Islam hukumnya jelas haram. Jadi, segala niatan yang bertujuan menyamakan pasangan dengan orangtua adalah dilarang. Terkecuali memanggil untuk menghormati dan memuliakan pasangan tujuannya maka dibolehkan. 

Bagaimana teman-teman pembaca cukup jelaskah? Atau masih ada yang bingung, silakan kita diskusi di kolom komentar ya.

Sekian untuk diskusi kali ini. Yang benar sesungghnya datang dari Allah. Semoga kita selalu diberikan petunjuk oleh Allah SWT. aamiin. 


Materi ini disarikan dari diskusi grup Kajian Iman dan Islam.

Dipersembahkan oleh:

====================

5 comments on "[Shiva Bertanya, Islam Menjawab]: Panggilan terhadap Pasangan Suami Istri"
  1. Saya sebelum mempunyai anak, ada panggilan kesayangan tersendiri mbak.
    Sekarang manggilnya papa-mama utk saling menghormati dan biar anak2 jg meniru dgn panggilan yg baik.
    Soalnya, kalau sy panggil nama langsung diprotes sama si sulu g hehehe

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sama mbak, sebelum ada anak manggil sayang eh skg klo manggil gitu anaknya ikutan hheehe, jadi pake ayah bunda spy menghormati

      Delete
  2. Alhamdulillah makasih udah nulis ini ya Mba, kalau kata Suami saya sih emang Ummi Abi itu secara tata bahasa artinya Ibuku dan Ayah ku, kalau kami sih manggil Mami Papi karena niatnya membiasakan anak^^

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih kembali mbaak :) Alhamdulillah kalau bisa bermanfaat isi blog saya, heheh supaya ada faedahnya aja

      Delete
  3. Begitu ternyata penjelasannya
    Selama gak manggil nama langsung, agar anak gak meniru, saya pikir sah sah saja menentukan panggilan khusus untuk suami istri

    ReplyDelete

Hi! Thanks for reading! Please give your comment here..

Mohon maaf link hidup dan spam akan otomatis terhapus ya